Tugas Pemerintah Daerah

Tugas Pemerintah Daerah – Indonesia adalah negara yang terkenal dengan banyak kepulauan. Dalam kepulauan tersebut tersebar berbagai macam daerah administrasi diantaranya provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, lalu yang paling kecil ada kelurahan/desa.

Melihat banyaknya daerah administrasi di Indonesia maka tidak heran jika terdapat tugas pemerintah daerah dalam membantu pemerintah pusat. Semenjak tahun 1998 banyak daerah yang mengalami perubahan peraturan daerah otonom.

Hal ini dikarenakan pada tahun tersebut aturan satu garis komando telah dicabut. Sehingga terhitung dari tahun itu pemerintah pusat dan pemerintah daerah sudah mempunyai tugas dan wewenang yang berbeda. Lalu apa saja tugas tersebut?


Pengertian Pemerintah Daerah

Pengertian Pemerintah Daerah

Pemerintah pusat bertindak serius saat menyatakan tentang independensi pemerintah daerah. Hal ini dibuktikan dengan dibuatnya undang-undang terkait peraturan daerah. Bukan hanya satu melainkan ada sebelas peraturan yang semuanya terkait dengan pemerintah daerah. Dalam peraturan tersebut tentu dijelaskan apa itu pemerintah daerah beserta tugas pemerintah daerah.

Pengertian pemerintah daerah sendiri dalam arti umum yaitu sebuah alat untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersifat daerah. Pemerintahan ini berjalan atas asas otonomi. Di Indonesia yang termasuk pemerintah daerah adalah gubernur, walikota/bupati, camat, serta lurah atau kepala desa.

Baca Juga: Tugas Polisi


Tugas Pemerintah Daerah

TUGAS PEMERINTAH DAERAH

Indonesia memiliki lebih dari tiga puluh provinsi yang di dalamnya terdapat lebih dari 90 kota dan 400 kabupaten. Jumlah yang sangat banyak jika semua pemerintahannya hanya dipegang oleh pemerintah pusat. Belum terhitung jumlah daerah administrasi yang berada di bawahnya. Untuk menghindari keterlambatan kebijakan, dan hal lain. Indonesia membentuk pemerintah daerah yang mempunyai tugas. Tugas pemerintah daerah di antaranya :

1. Desentralisasi

Tugas pertama yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah adalah desentralisasi. Itu berarti penyerahan kekuasaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Desentralisasi sesuai dengan asas otonom yang menjadi landasan pemerintah daerah. Hal ini menyebabkan semua urusan pemerintahan daerah menjadi tugas dan kewenangan mutlak pemerintah daerah.

Baca Juga: Tugas PPKI

2. Merancang Suatu Perda

Jika di pemerintah pusat yang bertugas untuk membuat peraturan adalah DPR bersama presiden. Maka jika di daerah hal tersebut dilakukan oleh pemimpin pemerintah daerah seperti gubernur dengan DPRD provinsi. Sesuai dengan namanya yakni perda yaitu peraturan daerah maka peraturan ini hanya berlaku di daerah pembuatnya saja. Sehingga ada kemungkinan perbedaan peraturan antara satu daerah dengan daerah yang lain.

3. Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Terkait dengan Keuangan Daerah

Salah satu hal yang masuk ke dalam otonomi suatu daerah adalah keuangan daerah atau lebih spesifik RAPBD. Pemerintah daerah berhak mengatur urusan pengeluaran dan pemasukan daerahnya. Rancangan tersebut masuk kedalam perda yang juga masih bersifat rancangan. Meski begitu keuangan tidak sepenuhnya dipegang oleh pemerintah daerah. Rancangan perda tersebut masih harus diberikan ke pemerintah pusat untuk dimintai persetujuan.

4. Mengembangkan Kurikulum yang Sesuai dengan Daerahnya

Walau Indonesia memiliki satu kurikulum yang berlaku dengan universal namun pemerintah daerah masih memiliki hak untuk mengembangkan sendiri kurikulum agar sesuai dengan daerahnya. Hal ini dikarenakan Indonesia memiliki kekayaan yang beragam seperti suku, ras, dan agama. Sehingga terdapat beberapa perbedaan.

Perbedaan tersebut bukanlah suatu yang buruk. Namun diperlukannya pengembangan kurikulum ini agar pemerintah dapat menambahkan pelajaran yang bisa melestarikan kekayaan daerahnya. Contoh, pembelajaran bahasa sunda untuk sekolah yang termasuk dalam Provinsi Jawa Barat.

5. Mengusahakan Terlaksananya Kewajiban Daerah

Setiap daerah otonom tentu memiliki kewajiban masing-masing sesuai dengan peraturan setempat. Maka salah satu tugas pemerintah daerah adalah memastikan bahwa kewajiban tersebut dapat terlaksana dengan baik.

6. Memastikan Kehidupan Penduduk Daerah Terjaga Kerukunannya

Memiliki negara dengan jumlah daerah administrasi yang luas tentu Indonesia memiliki banyak penduduk. Penduduk tersebut tersebar di berbagai daerah. Hal ini menyebabkan pemerintah pusat tidak selalu mampu untuk memantau kehidupan penduduknya. Sehingga ini menjadi tugas pemerintah daerah untuk memantau dan memastikan kehidupan penduduk di daerah tersebut aman, dan terjaga kerukunannya.

7. Menyediakan Akses Kesehatan di Daerahnya

Selama ini masih banyak kekeliruan tentang tanggung jawab pemerintah pusat di daerah. Salah satu yang paling sering mengalami kekeliruan ialah akses kesehatan. Akses kesehatan daerah sudah diatur penyelenggaraannya dalam UU No. 32 tahun 2004. Sehingga penyediaan fasilitas kesehatan seperti puskesmas harusnya sudah bisa lebih merata.

Baca Juga: Tugas Wakil Presiden

8. Mengelola Objek Wisata Setempat

Sebagai negara yang kaya akan keindahan alamnya maka bukan rahasia umum lagi jika di satu daerah di Indonesia terdapat banyak objek wisata yang memanfaatkan keindahan alam. Tidak hanya keindahan alam, tetapi objek wisata yang berupa warisan leluhur pun juga sangat banyak bahkan di satu daerah.

Hal tersebut menjadi salah satu tugas dari pemerintah daerah untuk mengelola objek wisata yang ada di daerahnya. Tidak mungkin jika semua objek wisata yang terdapat di masing-masing daerah hanya menjadi tanggung jawab dari pemerintah pusat. Selain itu hal ini sudah tercantum dalam UU tentang pemerintah daerah.

9. Tugas Pembantuan

Terakhir yang tidak kalah penting adalah pembantuan. Tugas pembantuan ini berupa suatu tugas yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk dikerjakan oleh pemerintah provinsi. Selain itu tugas tersebut juga bisa berasal dari pemerintah provinsi untuk pemerintah kota/kabupaten. Begitu seterusnya sampai daerah administratif terkecil yakni kelurahan/desa.


Hal yang Bukan Merupakan Tugas Dari Pemerintah Daerah

Hal Yang Bukan Merupakan Tugas Dari Pemerintah Daerah

Setelah sebelumnya membahas tugas dari pemerintah daerah maka pembahasan selanjutnya terkait dengan hal yang tidak boleh dilakukan oleh pemerintah daerah. Dalam hal ini di luar dari wewenang pemerintah daerah. Sehingga hal ini mutlak sepenuhnya dipegang oleh pemerintah pusat dengan asas transparansi yang tetap dijaga. Hal-hal tersebut diantaranya.

  • Agama. Sebagai negara yang memiliki kekayaan agama yang beragam, Indonesia sangat melindungi setiap penduduknya sehingga tidak merasa takut untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianut. Hal ini telah diatur oleh pemerintah pusat dan dilindungi oleh Undang-undang dasar.
  • Politik luar negeri. Seperti yang diketahui bahwa Indonesia memiliki hubungan politik luar negeri yang bebas aktif. Semua hal yang berkaitan dengan hubungan luar negeri diatur oleh pemerintah pusat. Apabila suatu pemerintah daerah ingin memiliki hubungan luar negeri dengan suatu negara tertentu, maka harus melalui izin pemerintah pusat.
  • Pertahanan Nasional. Hal ini berkaitan dengan kedaulatan utuh Indonesia sebagai suatu bangsa. Sehingga hal-hal yang berkaitan dengan pertahanan nasional menjadi tugas dari pemerintah pusat. Namun pemerintah daerah masih berhak mengajukan usulan kepada pemerintah pusat terkait hal ini.

Pembagian Wilayah

Pembagian Wilayah

Ruang lingkup pemerintah daerah di Indonesia dimulai dari daerah administratif terbesar yang dipimpin oleh seorang gubernur. Lalu di bawahnya terdapat beberapa daerah administratif seperti kota/kabupaten yang dipimpin oleh walikota/kabupaten dan seterusnya. Dalam pembagian wilayah tersebut tidak bisa asal karena sudah di atur oleh undang-undang.

Provinsi yang biasanya terdiri dari beberapa kota/kabupaten dapat dikurangi, ditambah, atau bahkan dibagi wilayah kekuasaannya apabila dianggap tidak sesuai dengan kebijakan. Hal ini juga berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ternyata jika dipelajari lebih lanjut pemerintah daerah memiliki tugas yang lebih spesifik jika dibandingkan dengan pemerintah pusat. Tugas utama seperti kesehatan, dan pendidikan seharusnya tidak selalu berpangku tangan terhadap pemerintah pusat. Tugas pemerintah daerah yang sudah sangat jelas diatur dalam UU No. 23 tahun 2014 diharapkan dapat dijalankan lebih baik lagi ke depannya.

Scroll to Top